Uncategorized

Kontroversi KUHAP Baru: Publik Kritik Frasa ‘Keadaan Mendesak

Pengesahan KUHAP Baru memunculkan polemik nasional setelah publik dan pengamat hukum menyoroti frasa “keadaan mendesak” yang muncul dalam beberapa pasal. Istilah ini dinilai terlalu luas, tidak memiliki definisi baku , serta berpotensi membuka ruang penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Karena sifatnya yang multitafsir , klausul tersebut dianggap dapat menurunkan standar perlindungan terhadap hak-hak warga negara.


Sorotan Terhadap Frasa ‘Keadaan Mendesak’

Dinilai Terlalu Umum dan Subjektif

Kritik utama muncul karena tidak ada penjelasan konkret mengenai apa yang dimaksud dengan keadaan mendesak. Tanpa batasan yang jelas, aparat dapat menafsirkannya secara subjektif saat melakukan tindakan paksa seperti penyitaan, penangkapan , pemblokiran, atau penyadapan.

Berpotensi Mengancam Hak Asasi Warga

Beberapa pakar hukum menilai frasa tersebut dapat membebaskan tindakan aparat dari mekanisme izin pengadilan. Hal ini dikhawatirkan berpotensi mengabaikan prinsip due process dan mengancam hak privasi serta hak milik warga.


Kritik terhadap Proses Pengesahan

Pengesahan KUHAP Baru dianggap berlangsung terlalu cepat. Publik menilai pembahasan dilakukan dengan minim ruang partisipasi, sehingga beberapa pasal penting tidak melalui dialog terbuka. Kondisi ini membuat kepercayaan terhadap produk hukum baru tersebut menurun.


Risiko dan Dampak yang Dikhawatirkan

Penyalahgunaan Kewenangan

Ketiadaan standar objektif untuk menilai suatu keadaan sebagai “mendesak” membuka peluang penggunaan alasan tersebut secara berlebihan oleh penyidik.

Menurunnya Kepercayaan Publik

Ketidakjelasan pasal membuat masyarakat meragukan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak warga melalui aturan hukum yang transparan.

Potensi Gugatan Konstitusional

Karena banyaknya pasal yang dipersoalkan, sejumlah kelompok masyarakat mempertimbangkan untuk mengajukan uji materi KUHAP Baru ke Mahkamah Konstitusi.


Kesimpulan Dari Artikel Di Atas

Kontroversi terkait frasa “keadaan mendesak” dalam KUHAP Baru menyoroti pentingnya regulasi yang jelas, tegas, dan tidak multitafsir. Publik meminta adanya batasan lebih rinci untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan memastikan bahwa tindakan aparat tetap berada dalam kerangka hukum yang menghormati hak-hak warga negara. Polemik ini diperkirakan masih akan berlanjut hingga pemerintah atau lembaga terkait memberikan penjelasan atau revisi terhadap ketentuan yang dipersoalkan.

afrzl

Share
Published by
afrzl

Recent Posts

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 27 November 2025: Alami Kenaikan

Harga emas perhiasan di Indonesia pada Kamis, 27 November 2025 tercatat mengalami kenaikan tipis dibanding…

6 days ago

Tol Trans Sumatra – Kurir 207 Ribu Butir Ekstasi Ditangkap Setelah

Insiden mengejutkan terjadi di ruas Tol Trans Sumatra ketika sebuah kecelakaan lalu lintas justru mengungkap…

1 week ago

Ramalan Ekonomi 2026: Apa Kata Para Ahli ?

Pendahuluan Ramalan Ekonomi 2026 Ramalan Ekonomi 2026 Menjelang pergantian tahun, berbagai analis dan ekonom mulai…

2 weeks ago